BAB I
(PENDAHULUAN)
1. Latar Belakang Masalah
Istilah
pacaran itu sebenarnya bukan bahasa hukum, karena pengertian dan batasannya
tidak sama buat setiap orang. Dan sangat mungkin berbeda dalam setiap budaya.
Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam
Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa
tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah
putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam
masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang
aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan
mereka.
Pacaran menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia yakni teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai
hubungan berdasarkan cinta kasih; kekasih.
Pacaran adalah suatu kebiasaan yang lumrah pada zaman sekarang ini. Pacaran sudah menjamur
pada kalangan remaja. Terkadang orang dewasa pun berpacaran dulu sebelum
menikah. Pacaran di dalam ISLAM itu tidak ada, yang ada hanyalah ta’aruf.
Manusia sebagai makhluk yang paling unik, telah
diciptakan sempurna dalam bentuk
sebaik-baiknya oleh karena keunikannya ini dapat dilihat dari perjalanan
hidupnya, mulai dari keberadaan berfikir, pengungkapan perasaan dan kecintaan.
Oleh karena itu naluri jika manusia mempunyai perasaan termasuk perasaan cinta
terhadap lawan jenis, karena perasaan adalah aktivitas hati, sedangkan
aktivitas hati ada yang dapat dikendalikan ada juga yang berada di luar
kemampuan manusia untuk menyelidikinya. Sulit sekali enggan berkata mustahil
untuk menghindarinya. Seperti Nabi Muhammad SAW, ketika bermunajat kepada Allah
: “Ya Allah janganlah tuntut aku menyangkut sesuatu yang berada di luar
kemampuanku (cinta)”. Tapi bagaimana sebenarnya cinta kasih yang sekarang
sering disebut dengan istilah berpacaran dan pergaulan muda-mudi khususnya
pelajar yang dapat dibenarkan oleh agama ?. perlu kita ketahui bahwa sekedar
adanya cinta didalam hari belum mengantar seseorang untukl dinamai berpacaran.
Kamus B. Indonesia mengartikan kata pacaran sebagai bercinta, berkasih-kasihan
antara teman lawan jenis yang tetap.
Kita lihat fenomena yang terjadi sekarang
dikalangan muda-mudi (pelajar). Istilah berpacaran sangat ngetren dikalangan
para remaja, tapi dengan istilah itu justru banyak orang yang menafsirkan
negatif, untuk lebih jelasnya insya Allah akan dipaparkan pada Bab 2.
2. Rumusan
Masalah
a.
Bagaimana Hukum Pacaran Dalam Islam??
b.
Bagaimana Pacaran Dalam Pandangan Islam???
c.
Hukum LDR dan Pacaran Dalam Islam ??
d.
Perbedaan Pacaran Dengan Ta’aruf !
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum
pacaran
Menurut islam boleh berpacaran
selagi berpacaran itu tidak melangkah dengan ketentuan yang telah di
gariskannya.Berpacaran dapat di anggap pendahuluan perkawinan yang di sebut
bertunangan atau meminang,kalau pacaran tersebut masih dalam batas-batas yang tidak
bertentangan dengan ajaran islam.
Adapun istilah ini di kenal dengan
nazhar dan taaruf dalam bahasa arab.nazhar artinya melihat dari dekat yang di
lakukan oleh calon suami terhadap calon istri atau sebaliknya dalam batas-batas
kesopanan,dalam rangka menuju perkawinan sedang taaruf artinya saling mengenal
kepribadian masing-masing calon suami- istri menurut cara yang sebaik-baiknya.
Hal ini di bolehkan dalam syariat islam asal saja
dengan cara yang sopan dan tidak melanggar tata krama yang telah di ajarkan
oleh islam.sehubungan dengan ini Rasulullah SAW telah menyebutkan dalam
hadisnya:
Artinya:Dari
jabir bin Abdullah bahwa Rasullullah SAW bersabda:”Apabila seseorang dari kamu
meminang perempuan dan sanggup dia melihat darinya sesuatu yang menarik untuk menikahinya,maka
hendaknya dia lakukan.” ( HR Ahmad dan Abu Daud ).
Beranjak dari istilah berpacaran banyak orang yang kontra akan istilah itu
dan banyak orang yang menyalah artikan, kalau kita lihat sepintas memang
istilah berpacaran itu lebih cenderung pada hal-hal negatif. Mungkin beranjak
dari sinilah para ulama berbeda pendapat akan hal itu. Sebagian ulama
berpendapat bahwa di dalam islam tidak ada sitilah berpacaran, ada juga istilah
ta’arufan dengan tujuan untuk saling mengenal. Seperti hadist yang diriwayatkan
oleh Imam Ahmad : Untuk mengenal wajah bisa dilihat dengan cara sepintas.
Sedangkan untuk mengenali akhlak dengan
menanyakan kepada sahabatnya yang jujur dan dapat dipercaya. Ada sebagian ulama
yang tidak mempersalahkan istilah berpacaran termasuk. Moh Quraisihab dalam
bukunya dijelaskan bahwa agama tidak melarang berpacaran atau berkasih-kasihan
karena hal tersebut merupkan naluri makhluk,walupun ia masih belajar atau belum
mampu kawin. Hanya saja Agama menghendaki kesucian dan ketulusan dalam hubungan
itu, sehingga ditetapkannya pedoman yang harus dipatuhi oleh setiap orang, yang
dilarang agama adalah melahirkan rasa cinta itu dalam bentuk yang dapat
mengantar pada perjinahan.
Seperti dalam Q.S 2:235. Menjelaskan: ”Tidak ada dosa bagimu meminang
wanita-wanita itu (walaupun masih dalam keadaan berkabung atau iddah karena
kematian suaminya) atau kamu menyembunyikan keinginan (cintamu) dalam hatimu.
Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka.
Pergaulan atau pertemuan muda-mudi, dalam batas yang wajar sehingga
terjamin tidak adanya pelanggaran agama dan moral, sebagai contoh bertemu dan
bercakap dikelas dihadapan guru dan teman-teman atau dipesta bersama keluarga,
pada dasarnya dengan syarat tersebut tidak dilarang agama, atas dasar ayat
diatas beliau membolehkan berpacaran dengan syarat rasa cinta itu tidak
dilahirkan dalam bentuk yang menganta pada perzinahan.
Para ulama menyatakan bahwa larangan agama ada yang disebabkan oleh
substansi yang dilarang seperti larangan memakan babi dan berzina, ada juga
larangan karena dapat mengantar pada substansi itu. Seperti Q.S 17 : 32 :”
Janganlah mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji. Ayat
ini mengandung larangan berzina yang bersifat substansional, karena dapat
mengantar pada perzinaan.
Kita lihat fenomena yang terjadi sekarang, khususnya dikalangan muda-mudi,
mulai dari cara berbicra, berjalan dan bergaul dengan teman bukan muhrim yang
sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam agama islam. Padahal
Allah telah menegaskan dalam Al-Qur’an surat Annur ayat 30 – 31 tentang pedoman
pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Nabi Mumammad SAW
juga pernah mengingatkan Ali sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud At -
Tismidzi, ”Wahai Ali, jangan ikutkan pandangan pertama dengan pandangan kedua.
Pada pandangan pertama anda ditoleransi, dan pada pandangan kedua anda
melakukan yang tidak wajar atau berdosa.
B. Pacaran
Dalam Pandangan Islam
1. Islam Mengakui Rasa Cinta
Islam mengakui adanya rasa cinta
yang ada dalam diri manusia. Ketika seseorang memiliki rasa cinta, maka hal itu
adalah anugerah Yang Kuasa. Termasuk rasa cinta kepada wanita (lawan jenis) dan
lain-lainnya.
مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ
وَالْقَنَاطِيرِ مِنَ حُبُّ الشَّهَوَاتِ
زُيِّنَ لِلنَّاسِ
الْمُسَوَّمَةِ وَالأنْعَامِ
وَالْحَرْثِالْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ
ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
Artinya:” Dijadikan indah pada
manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita,
anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan,
binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia,
dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik .`(QS. Ali Imran :14).
Khusus kepada wanita, Islam
menganjurkan untuk mewujudkan rasa cinta itu dengan perlakuan yang baik,
bijaksana, jujur, ramah dan yang paling penting dari semua itu adalah penuh dengan
tanggung-jawab. Sehingga bila seseorang mencintai wanita, maka menjadi
kewajibannya untuk memperlakukannya dengan cara yang paling baik.
2. Cinta Kepada Lain Jenis Hanya Ada Dalam Wujud Ikatan
Formal
Dalam konsep Islam, cinta kepada
lain jenis itu hanya dibenarkan manakala ikatan di antara mereka berdua sudah
jelas. Sebelum adanya ikatan itu, maka pada hakikatnya bukan sebuah cinta,
melainkan nafsu syahwat dan ketertarikan sesaat.
Sebab cinta dalam pandangan Islam
adalah sebuah tanggung jawab yang tidak mungkin sekedar diucapkan atau
digoreskan di atas kertas surat cinta belaka. Tapi cinta sejati haruslah
berbentuk ikrar dan pernyataan tanggung-jawab yang disaksikan oleh orang
banyak.
3. Pacaran Bukanlah Penjajakan / Perkenalan
Bahkan kalau pun pacaran itu dianggap
sebagai sarana untuk saling melakukan penjajakan, atau perkenalan atau mencari
titik temu antara kedua calon suami istri, bukanlah anggapan yang benar. Sebab
penjajagan itu tidak adil dan kurang memberikan gambaran sesungguhnya atas data
yang diperlukan dalam sebuah persiapan pernikahan.
Dalam format mencari pasangan hidup,
Islam telah memberikan panduan yang jelas tentang apa saja yang perlu
diperhitungkan. Misalnya sabda Rasulullah SAW tentang 4 kriteria yang terkenal
itu.
Dari Abi Hurairah ra bahwa
Rasulullah SAW berdabda,`Wanita itu dinikahi karena 4 hal :
1.
hartanya,
2.
keturunannya,
3.
kecantikannya dan
4.
agamanya.
Selain keempat kriteria itu, Islam
membenarkan bila ketika seorang memilih pasangan hidup untuk mengetahui hal-hal
yang tersembunyi yang tidak mungkin diceritakan langsung oleh yang
bersangkutan. Inilah proses yang dikenal dalam Islam sebagai ta`aruf. Jauh
lebih bermanfaat dan objektif ketimbang kencan berduaan. Sebab kecenderungan
pasangan yang sedang kencan adalah menampilkan sisi-sisi terbaiknya saja.
C. Hukum LDR dan Pacaran Dalam Islam.
Sebenarnya pacaran dalam remaja
sekarang di bagi 2 yaitu pacaran Kopdar atau Kopi Darat yang berarti ketemuan
dan sebagainya, terus LDR (Long Distance Relationship) yang artinya hubungan
jarak jauh. Lalu bagaimana Islam sendiri memandang keduanya?
Telah sama-sama kita ketahui bahwa
Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga perbuatan
yang mendekati.
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang
keji dan sesuatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra, 17 : 32)
Lalu apa saja perbuatan dan sikap
yang tergolong mendekati zina itu ? Diantaranya adalah; Saling
memandang,merajuk atau manja baik langsung atau dalam
text/chat,bersentuhan,berpelukan,teleponan hanya untuk memecah rasa kangen.
Karena unsur tersebut sangat di larang dalam Islam, maka dari itulah Pacaran
dalam bentuk apapun itu Haram hukumnya.
Hal ini sebagaimana telah disebutkan
dalam hadits sebagai berikut:
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: “Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia
lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari dan Imam
Muslim).
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: “Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia
lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari dan Imam
Muslim).
Dalil di atas kemudian juga
diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al-Qur’an berikut :
“Janganlah seorang laki-laki
berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
“Barang siapa beriman kepada
Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang
wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah
syaitan.” (HR. Imam Ahmad)
“Seandainya kepala seseorang
ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak
halal baginya.” (Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu’jam Kabir 20/174/386)
“Demi Allah, tangan Rasulallah
SAW tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) sama sekali meskipun
dalam keadaan memba’iat. Beliau tidak memba’iat mereka kecuali dengan
mangatakan: “Saya ba’iat kalian.” (HR. Al-Bukhari)
“Sesungguhnya saya tidak berjabat
tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Telahberkata Aisyah ra. “Demi
Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan
mahram) melainkan dia hanya membai’atnya (mengambil janji) dengan perkataaan.”
(HR. Al-Bukhari dan Ibnu Majah).
“Wahai Ali, janganlah engkau
meneruskan pandangan haram (yang tidak
sengaja) dengan pandangan yang lain.
Karena pandangan yang pertama mubah untukmu.
Namun yang kedua adalah haram.” (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
Karena pandangan yang pertama mubah untukmu.
Namun yang kedua adalah haram.” (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
“Pandangan itu adalah panah
beracun dari panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan)
pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah
akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat.” (HR. Imam
Ahmad)
Dari Jarir bin Abdullah ra. dikatakan:
“Aku bertanya kepada Rasulallah SAW tentang memandang (lawan-jenis) yang
(membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku
mengalihkan (menundukan) pandanganku.” (HR. Imam Muslim)
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu
sekalian tidak-lah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah
kamu tunduk (merendahkan suara) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang
yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS.
Al-Ahzab, 33 : 32)
Dalam bahasa mudahnya,
kami menyempurnakan dengan fase berikut; Pacaran dan LDR itu sama sama
dosa karena apa ? karena bisa menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan nafsu
berlebihan seperti manja,mengandalkan seseorang,marah,cemburu,kesal,dll. Dan
dari sebab itu pula kita tidak bisa menjamin apa kita bisa menjaga semua aurat
kita dalam pacaran dan LDR termasuk suara di telepon, suara ketawa, dan
sebagainya. Ada baiknya jika ada orang yang menyukai Anda, bisa di kasih
pencerahan dengan artikel ini.
Lalu bagaimana cara terbaik kalau
kita suka sama seseorang ?
Kalau kita
masih muda dan masih disibukan dengan aktifitas pribadi, sebaiknya rasa cinta
kasih sayang kita hanya kita persembahkan ke Allah dan Orang Tua serta Keluarga
kita, jangan pernah yang namanya mencoba jaga hati karena kita tidaklah tau apa
yang akan terjadi di masa depan, termasuk ucapan jaga hati takutnya kita tak sesuai
dengan ucapan kita, rujuknya ke dosa . Adapun jika kita sudah mantap untuk
nikah tetapi misal terganjal harus nunggu wisuda atau sejenisnya, maka yang
benar caranya bukan pacaran akan tetapi Ta’aruf.
D. Perbedaan Pacaran Dengan Ta’aruf.
Apakah perbedaan pacaran dengan Ta’aruf ?? berikut
rinciannya :
Pacaran :
1.
Tanpa Komitmen Yang jelas.
2.
Kebanyakan Berdasar Dorongan Hawa Nafsu.
3.
Dilarang Agama kita.
4.
Mendapat Dosa.
5.
Melanggar Larangan Allah dan Rasul-Nya.
6.
Dekat dengan zina.
7.
Sering mendapat fitnah.
8.
Sukanya sembunyi – sembunyi.
9.
Merendahkan kehormatan diri.
10. Allah SWT
murka.
11. Selalu
bergelimang kemaksiatan.
12. Setan
tertawa bahagia dan bangga.
13. Sering
Galau.
14. Berakhir
penyesalan.
Ta’aruf :
1.
Punya tujuan yang jelas (menikah).
2.
Dorongan untuk menyempurnakan ibadah.
3.
Dianjurkan Agama kita.
4.
Mendapat pahala.
5.
Mengikuti Sunnah Rasul.
6.
Dekat dengan barokah.
7.
Malah mendapat rahmat.
8.
Bisa terang-terangan dengan tenang.
9.
Memuliakan diri.
10. Allah SWT
ridha.
11. Selalu
bermakna ibadah.
12. Setan
bersedih dan menderita.
13. Hati tenang.
14. Berakhir bahagia.
Telah sama-sama kita
ketahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk
juga perbuatan yang MENDEKATI ZINA. Maka sebelum kita melangkah lebih jauh, sebaiknya kita berpikir lagi mengenai pacaran.
Dan berikut Dalil" yang saya rangkum
dari beberapa sumber.
"Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang
keji dan
sesuatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra, 17 : 32)
Apa saja
perbuatan yang tergolong MENDEKATI ZINA itu?
Diantaranya
adalah:
saling memandang, merajuk atau manja, bersentuhan
(berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dll.
Karena unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja hal-hal yang di dalamnya terdapat unsur tersebut adalah dilarang. Termasuk aktifitas yang namanya
"PACARAN"
Karena unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja hal-hal yang di dalamnya terdapat unsur tersebut adalah dilarang. Termasuk aktifitas yang namanya
"PACARAN"
Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits
berikut:
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia
lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia
lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh
beberapa hadits dan ayat Al-Qur'an berikut:
"Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya."
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan." (HR. Imam Ahmad)
"Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya."
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan." (HR. Imam Ahmad)
BAB III
KESIMPULAN
Dengan demikian jelaslah bahwa
pacaran bukanlah alternatif yang ditolerir dalam Islam untuk mencari dan
memilih pasangan hidup. Menjadi jelas pula bahwa tidak boleh mengungkapkan
perasaan sayang atau cinta kepada calon istri selama belum resmi menjadi istri.
Baik ungkapan itu secara langsung atau lewat telepon, ataupun melalui surat.
Karena saling mengungkapkan perasaan cinta dan sayang adalah hubungan asmara
yang mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Demikian pula
halnya berkunjung ke rumah calon istri atau wanita yang ingin dilamar dan
bergaul dengannya dalam rangka saling mengenal karakter dan sifat
masing-masing, karena perbuatan seperti ini juga mengandung makna pacaran yang akan
menyeret ke dalam fitnah.
Adapun cara yang ditunjukkan
oleh syariat untuk mengenal Akhwat yang hendak dilamar adalah dengan mencari
keterangan tentang yang bersangkutan melalui seseorang yang mengenalnya, baik
tentang biografi (riwayat hidup), karakter, sifat, atau hal lainnya yang
dibutuhkan untuk diketahui demi maslahat pernikahan. Bisa pula dengan cara
meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang
seperti istri teman atau yang lainnya. Dan pihak yang dimintai keterangan
berkewajiban untuk menjawab seobyektif mungkin, meskipun harus membuka aib
wanita tersebut karena ini bukan termasuk dalam kategori ghibah yang tercela.
Hal ini termasuk dari enam perkara yang dikecualikan dari ghibah, meskipun
menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebaliknya dengan pihak wanita yang
berkepentingan untuk mengenal lelaki yang berhasrat untuk meminangnya, dapat
menempuh cara yang sama.
Dan juga pacaran hanyalah status dan
tidak mesti menjadi jodoh, meskipun terkadang ada beberapa yang pernikahannya
berawal dari pacaran, namun dalam hukum islam tetap saja pacaran adalah hal
yang dilarang, yang pas adalah pacaran setelah menikah itu lebih mengasyikkan
sepertinya, memberi sebuah kesan – kesan indah yang tak terlupakan. Semoga
Allah memberi Kita jodoh yang Baik dan segeralah memperbaiki diri, karena
wanita baik – baik untuk laki – laki baik – baik begitupun sebaliknya.
Semoga
Allah memberikan jodoh terbaik untuk Kita, jangan risau jika tidak mempunyai
pasangan. Single?? Gak masalah asal gak jiwa yang single aja. Sekian
BAB IV
PENUTUP
Pacaran, taarufan atau apapun istilahnya, Bukanlah sesuatu yang dilarang
kerena pada dasarnya manusia diciptakan untuk saling mengenal, yang tidak
diperbolehkan oleh agama adalah aktivitas- aktivitas yang kerapkali dianggap
suatu kewajaran dan bahkan keharusan oleh anak muda sekarang pada saat
berpacaran. Padahal Agama menghendaki kesucian dan ketulusan dalam hubungan
itu, oleh karenanya ditetapkan pedoman Al-Qur’an yang harus dipahami dan
dipatuhi oleh setiap insan, sehingga terjamin tidak adanya pelanggaran Agama
dan moral. Namun alangkah lebik baiknya Kita tidak mencoba untuk mendekati atau
mencobanya, karena sesungguhnya zina itu dilarang, termasuk mendekatinya, dan
pacaran yang kelewat batas adalah termasuk salah satu perbuatan mendekati zina,
bahkan berpegangan tanga lawan jenis saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan
hal yang dilarang agama?? Wallahu a’lam
bish-shawab.
Namun tentunya di negara Indonesia
ini pacaran adalah hal yang lumrah, dan sudah menjadi rahasia umum juga saat
manusia tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. Demikian yang dapat Kami
sampaikan mohon kripiknya agar menjadi referensi Kami kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
1.
belliacantika.blogspot.com/2014/09/contoh-makalah-pacaran-dalam
pandangan.html?m=1
2.
dakwahmu.com/2015/03/31/hukum-pacaran-dan-ldr-dalam-islam/
3.
alfiankaida.blogspot.com/2013/10/makalah-tentang-hukum-berpacaran-dalam.html?m=1
4.
hendriyana.abatasa.co.id/post/detail/24937/perbedaan-pacaran-dengan-taaruf.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar