Kamis, 19 November 2015

Hukum Pacaran Dalam Pandangan Islam (Artikel)


BAB I
(PENDAHULUAN)
1.      Latar Belakang Masalah
Istilah pacaran itu sebenarnya bukan bahasa hukum, karena pengertian dan batasannya tidak sama buat setiap orang. Dan sangat mungkin berbeda dalam setiap budaya. Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.
Pacaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yakni teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih; kekasih.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhW9uIuPelDNVZFqqAorfKW5WVDP3P5EU1NCK6GiUm4P0cQaCg_BHCVJAfzeuQd6Wd2zOgUjpfVPZXOXpWmwUDcNBaXihukOFW2j-TpNkQggXrnJNPC6v-E8tJUJx6ik3DSM1ClzGWjvDM/s1600/531491_2970893090551_799962666_n.jpg
 







Pacaran adalah suatu kebiasaan yang lumrah pada zaman sekarang ini. Pacaran sudah menjamur pada kalangan remaja. Terkadang orang dewasa pun berpacaran dulu sebelum menikah. Pacaran di dalam ISLAM itu tidak ada, yang ada hanyalah ta’aruf.
Manusia sebagai makhluk yang paling unik, telah diciptakan sempurna dalam  bentuk sebaik-baiknya oleh karena keunikannya ini dapat dilihat dari perjalanan hidupnya, mulai dari keberadaan berfikir, pengungkapan perasaan dan kecintaan. Oleh karena itu naluri jika manusia mempunyai perasaan termasuk perasaan cinta terhadap lawan jenis, karena perasaan adalah aktivitas hati, sedangkan aktivitas hati ada yang dapat dikendalikan ada juga yang berada di luar kemampuan manusia untuk menyelidikinya. Sulit sekali enggan berkata mustahil untuk menghindarinya. Seperti Nabi Muhammad SAW, ketika bermunajat kepada Allah : “Ya Allah janganlah tuntut aku menyangkut sesuatu yang berada di luar kemampuanku (cinta)”. Tapi bagaimana sebenarnya cinta kasih yang sekarang sering disebut dengan istilah berpacaran dan pergaulan muda-mudi khususnya pelajar yang dapat dibenarkan oleh agama ?. perlu kita ketahui bahwa sekedar adanya cinta didalam hari belum mengantar seseorang untukl dinamai berpacaran. Kamus B. Indonesia mengartikan kata pacaran sebagai bercinta, berkasih-kasihan antara teman lawan jenis yang tetap.
Kita lihat fenomena yang terjadi sekarang dikalangan muda-mudi (pelajar). Istilah berpacaran sangat ngetren dikalangan para remaja, tapi dengan istilah itu justru banyak orang yang menafsirkan negatif, untuk lebih jelasnya insya Allah akan dipaparkan pada Bab 2.

2.      Rumusan Masalah
a.       Bagaimana Hukum Pacaran Dalam Islam??
b.      Bagaimana Pacaran Dalam Pandangan Islam???
c.       Hukum LDR dan Pacaran Dalam Islam ??
d.      Perbedaan Pacaran Dengan Ta’aruf !

BAB II
PEMBAHASAN
A.   Hukum pacaran
Menurut islam boleh berpacaran selagi berpacaran itu tidak melangkah dengan ketentuan yang telah di gariskannya.Berpacaran dapat di anggap pendahuluan perkawinan yang di sebut bertunangan atau meminang,kalau pacaran tersebut masih dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan ajaran islam.
Adapun istilah ini di kenal dengan nazhar dan taaruf dalam bahasa arab.nazhar artinya melihat dari dekat yang di lakukan oleh calon suami terhadap calon istri atau sebaliknya dalam batas-batas kesopanan,dalam rangka menuju perkawinan sedang taaruf artinya saling mengenal kepribadian masing-masing calon suami- istri menurut cara yang sebaik-baiknya.
Hal ini di bolehkan dalam syariat islam asal saja dengan cara yang sopan dan tidak melanggar tata krama yang telah di ajarkan oleh islam.sehubungan dengan ini Rasulullah SAW telah menyebutkan dalam hadisnya:
Artinya:Dari jabir bin Abdullah bahwa Rasullullah SAW bersabda:”Apabila seseorang dari kamu meminang perempuan dan sanggup dia melihat darinya sesuatu yang menarik untuk menikahinya,maka hendaknya dia lakukan.” ( HR Ahmad dan Abu Daud ).
Beranjak dari istilah berpacaran banyak orang yang kontra akan istilah itu dan banyak orang yang menyalah artikan, kalau kita lihat sepintas memang istilah berpacaran itu lebih cenderung pada hal-hal negatif. Mungkin beranjak dari sinilah para ulama berbeda pendapat akan hal itu. Sebagian ulama berpendapat bahwa di dalam islam tidak ada sitilah berpacaran, ada juga istilah ta’arufan dengan tujuan untuk saling mengenal. Seperti hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad : Untuk mengenal wajah bisa dilihat dengan cara sepintas. Sedangkan untuk mengenali akhlak  dengan menanyakan kepada sahabatnya yang jujur dan dapat dipercaya. Ada sebagian ulama yang tidak mempersalahkan istilah berpacaran termasuk. Moh Quraisihab dalam bukunya dijelaskan bahwa agama tidak melarang berpacaran atau berkasih-kasihan karena hal tersebut merupkan naluri makhluk,walupun ia masih belajar atau belum mampu kawin. Hanya saja Agama menghendaki kesucian dan ketulusan dalam hubungan itu, sehingga ditetapkannya pedoman yang harus dipatuhi oleh setiap orang, yang dilarang agama adalah melahirkan rasa cinta itu dalam bentuk yang dapat mengantar pada perjinahan.
Seperti dalam Q.S 2:235. Menjelaskan: ”Tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu (walaupun masih dalam keadaan berkabung atau iddah karena kematian suaminya) atau kamu menyembunyikan keinginan (cintamu) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka.
Pergaulan atau pertemuan muda-mudi, dalam batas yang wajar sehingga terjamin tidak adanya pelanggaran agama dan moral, sebagai contoh bertemu dan bercakap dikelas dihadapan guru dan teman-teman atau dipesta bersama keluarga, pada dasarnya dengan syarat tersebut tidak dilarang agama, atas dasar ayat diatas beliau membolehkan berpacaran dengan syarat rasa cinta itu tidak dilahirkan dalam bentuk yang menganta pada perzinahan.
Para ulama menyatakan bahwa larangan agama ada yang disebabkan oleh substansi yang dilarang seperti larangan memakan babi dan berzina, ada juga larangan karena dapat mengantar pada substansi itu. Seperti Q.S 17 : 32 :” Janganlah mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji. Ayat ini mengandung larangan berzina yang bersifat substansional, karena dapat mengantar pada perzinaan.
Kita lihat fenomena yang terjadi sekarang, khususnya dikalangan muda-mudi, mulai dari cara berbicra, berjalan dan bergaul dengan teman bukan muhrim yang sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam agama islam. Padahal Allah telah menegaskan dalam Al-Qur’an surat Annur ayat 30 – 31 tentang pedoman pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Nabi Mumammad SAW juga pernah mengingatkan Ali sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud At - Tismidzi, ”Wahai Ali, jangan ikutkan pandangan pertama dengan pandangan kedua. Pada pandangan pertama anda ditoleransi, dan pada pandangan kedua anda melakukan yang tidak wajar atau berdosa.
B.   Pacaran Dalam Pandangan Islam








1.      Islam Mengakui Rasa Cinta
Islam mengakui adanya rasa cinta yang ada dalam diri manusia. Ketika seseorang memiliki rasa cinta, maka hal itu adalah anugerah Yang Kuasa. Termasuk rasa cinta kepada wanita (lawan jenis) dan lain-lainnya.
                 مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ  مِنَ حُبُّ الشَّهَوَاتِ زُيِّنَ لِلنَّاسِ
الْمُسَوَّمَةِ وَالأنْعَامِ وَالْحَرْثِالْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ
ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
Artinya:” Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik .`(QS. Ali Imran :14).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8zqs5Oz5DJcKA637RMRG6eKaFlwZ-XLTBfBMHHI3cXcXdfqyQhD5-NdEhzW0BWqkxhXzyhrNEHIjtuMM1jjhUF01bUAl8kNY9APkE3boozwGk_VdwYAHe0OKrUmb6mXM9j7AfeqVAyC0/s1600/cinta-sejati.jpgKhusus kepada wanita, Islam menganjurkan untuk mewujudkan rasa cinta itu dengan perlakuan yang baik, bijaksana, jujur, ramah dan yang paling penting dari semua itu adalah penuh dengan tanggung-jawab. Sehingga bila seseorang mencintai wanita, maka menjadi kewajibannya untuk memperlakukannya dengan cara yang paling baik.








2.      Cinta Kepada Lain Jenis Hanya Ada Dalam Wujud Ikatan Formal
Dalam konsep Islam, cinta kepada lain jenis itu hanya dibenarkan manakala ikatan di antara mereka berdua sudah jelas. Sebelum adanya ikatan itu, maka pada hakikatnya bukan sebuah cinta, melainkan nafsu syahwat dan ketertarikan sesaat.
Sebab cinta dalam pandangan Islam adalah sebuah tanggung jawab yang tidak mungkin sekedar diucapkan atau digoreskan di atas kertas surat cinta belaka. Tapi cinta sejati haruslah berbentuk ikrar dan pernyataan tanggung-jawab yang disaksikan oleh orang banyak.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqvzSLy3zgEHWgtdJsKT-z0_9nYv1gsXT-97O00_IekUa0QYcat9Uug3Dtg4943kdIogus2QwjReGuSS0Uzbjzg7A4iutUmRpAzsDsZ-C4Bm0qm54DDXLTYncXkgU4az9pyXc5arlK6GM/s1600/nantikanku-di-batas-waktu.jpg







3.      Pacaran Bukanlah Penjajakan / Perkenalan
Bahkan kalau pun pacaran itu dianggap sebagai sarana untuk saling melakukan penjajakan, atau perkenalan atau mencari titik temu antara kedua calon suami istri, bukanlah anggapan yang benar. Sebab penjajagan itu tidak adil dan kurang memberikan gambaran sesungguhnya atas data yang diperlukan dalam sebuah persiapan pernikahan.
Dalam format mencari pasangan hidup, Islam telah memberikan panduan yang jelas tentang apa saja yang perlu diperhitungkan. Misalnya sabda Rasulullah SAW tentang 4 kriteria yang terkenal itu.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW berdabda,`Wanita itu dinikahi karena 4 hal :
1.      hartanya,
2.      keturunannya,
3.      kecantikannya dan
4.      agamanya.
Selain keempat kriteria itu, Islam membenarkan bila ketika seorang memilih pasangan hidup untuk mengetahui hal-hal yang tersembunyi yang tidak mungkin diceritakan langsung oleh yang bersangkutan. Inilah proses yang dikenal dalam Islam sebagai ta`aruf. Jauh lebih bermanfaat dan objektif ketimbang kencan berduaan. Sebab kecenderungan pasangan yang sedang kencan adalah menampilkan sisi-sisi terbaiknya saja.






C.   Hukum LDR dan Pacaran Dalam Islam.

Sebenarnya pacaran dalam remaja sekarang di bagi 2 yaitu pacaran Kopdar atau Kopi Darat yang berarti ketemuan dan sebagainya, terus LDR (Long Distance Relationship) yang artinya hubungan jarak jauh. Lalu bagaimana Islam sendiri memandang keduanya?
Telah sama-sama kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang mendekati.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra, 17 : 32)
Lalu apa saja perbuatan dan sikap yang tergolong mendekati zina itu ? Diantaranya adalah; Saling memandang,merajuk atau manja baik langsung atau dalam text/chat,bersentuhan,berpelukan,teleponan hanya untuk memecah rasa kangen. Karena unsur tersebut sangat di larang dalam Islam, maka dari itulah Pacaran dalam bentuk apapun itu Haram hukumnya.
Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits sebagai berikut:
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: “Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia
lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari dan Imam
Muslim).
Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al-Qur’an berikut :
Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan.” (HR. Imam Ahmad)
Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu’jam Kabir 20/174/386)
Demi Allah, tangan Rasulallah SAW tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) sama sekali meskipun dalam keadaan memba’iat. Beliau tidak memba’iat mereka kecuali dengan mangatakan: “Saya ba’iat kalian.” (HR. Al-Bukhari)
Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Telahberkata Aisyah ra. “Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai’atnya (mengambil janji) dengan perkataaan.
(HR. Al-Bukhari dan Ibnu Majah).
Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak
sengaja) dengan pandangan yang lain.
Karena pandangan yang pertama mubah untukmu.
Namun yang kedua adalah haram.” (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat.” (HR. Imam Ahmad)
Dari Jarir bin Abdullah ra. dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulallah SAW tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukan) pandanganku.” (HR. Imam Muslim)
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidak-lah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (merendahkan suara) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab, 33 : 32)
Dalam bahasa mudahnya, kami menyempurnakan dengan fase berikut; Pacaran dan LDR itu sama sama dosa karena apa ? karena bisa menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan nafsu berlebihan seperti manja,mengandalkan seseorang,marah,cemburu,kesal,dll. Dan dari sebab itu pula kita tidak bisa menjamin apa kita bisa menjaga semua aurat kita dalam pacaran dan LDR termasuk suara di telepon, suara ketawa, dan sebagainya. Ada baiknya jika ada orang yang menyukai Anda, bisa di kasih pencerahan dengan artikel ini.
Lalu bagaimana cara terbaik kalau kita suka sama seseorang ?
Kalau kita masih muda dan masih disibukan dengan aktifitas pribadi, sebaiknya rasa cinta kasih sayang kita hanya kita persembahkan ke Allah dan Orang Tua serta Keluarga kita, jangan pernah yang namanya mencoba jaga hati karena kita tidaklah tau apa yang akan terjadi di masa depan, termasuk ucapan jaga hati takutnya kita tak sesuai dengan ucapan kita, rujuknya ke dosa . Adapun jika kita sudah mantap untuk nikah tetapi misal terganjal harus nunggu wisuda atau sejenisnya, maka yang benar caranya bukan pacaran akan tetapi Ta’aruf.
D.   Perbedaan Pacaran Dengan Ta’aruf.
Apakah perbedaan pacaran dengan Ta’aruf ?? berikut rinciannya :
Pacaran :
1.      Tanpa Komitmen Yang jelas.
2.      Kebanyakan Berdasar Dorongan Hawa Nafsu.
3.      Dilarang Agama kita.
4.      Mendapat Dosa.
5.      Melanggar Larangan Allah dan Rasul-Nya.
6.      Dekat dengan zina.
7.      Sering mendapat fitnah.
8.      Sukanya sembunyi – sembunyi.
9.      Merendahkan kehormatan diri.
10.  Allah SWT murka.
11.  Selalu bergelimang kemaksiatan.
12.  Setan tertawa bahagia dan bangga.
13.  Sering Galau.
14.  Berakhir penyesalan.

Ta’aruf :
1.      Punya tujuan yang jelas (menikah).
2.      Dorongan untuk menyempurnakan ibadah.
3.      Dianjurkan Agama kita.
4.      Mendapat pahala.
5.      Mengikuti Sunnah Rasul.
6.      Dekat dengan barokah.
7.      Malah mendapat rahmat.
8.      Bisa terang-terangan dengan tenang.
9.      Memuliakan diri.
10.  Allah SWT ridha.
11.  Selalu bermakna ibadah.
12.  Setan bersedih dan menderita.
13.  Hati tenang.
14.  Berakhir bahagia.
                        Telah sama-sama kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang MENDEKATI ZINA. Maka sebelum kita melangkah lebih jauh, sebaiknya kita berpikir lagi mengenai pacaran.
Dan berikut Dalil" yang saya rangkum dari beberapa sumber.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang
keji dan sesuatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra, 17 : 32)
Apa saja perbuatan yang tergolong MENDEKATI ZINA itu?
Diantaranya adalah:
saling memandang, merajuk atau manja, bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dll.
Karena unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja hal-hal yang di dalamnya terdapat unsur tersebut adalah dilarang. Termasuk aktifitas yang namanya
"PACARAN"
Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia
lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al-Qur'an berikut:
"Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya."
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)

"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan." (HR. Imam Ahmad)
BAB III
KESIMPULAN
Dengan demikian jelaslah bahwa pacaran bukanlah alternatif yang ditolerir dalam Islam untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Menjadi jelas pula bahwa tidak boleh mengungkapkan perasaan sayang atau cinta kepada calon istri selama belum resmi menjadi istri. Baik ungkapan itu secara langsung atau lewat telepon, ataupun melalui surat. Karena saling mengungkapkan perasaan cinta dan sayang adalah hubungan asmara yang mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Demikian pula halnya berkunjung ke rumah calon istri atau wanita yang ingin dilamar dan bergaul dengannya dalam rangka saling mengenal karakter dan sifat masing-masing, karena perbuatan seperti ini juga mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah.
 Adapun cara yang ditunjukkan oleh syariat untuk mengenal Akhwat yang hendak dilamar adalah dengan mencari keterangan tentang yang bersangkutan melalui seseorang yang mengenalnya, baik tentang biografi (riwayat hidup), karakter, sifat, atau hal lainnya yang dibutuhkan untuk diketahui demi maslahat pernikahan. Bisa pula dengan cara meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yang lainnya. Dan pihak yang dimintai keterangan berkewajiban untuk menjawab seobyektif mungkin, meskipun harus membuka aib wanita tersebut karena ini bukan termasuk dalam kategori ghibah yang tercela. Hal ini termasuk dari enam perkara yang dikecualikan dari ghibah, meskipun menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebaliknya dengan pihak wanita yang berkepentingan untuk mengenal lelaki yang berhasrat untuk meminangnya, dapat menempuh cara yang sama.
Dan juga pacaran hanyalah status dan tidak mesti menjadi jodoh, meskipun terkadang ada beberapa yang pernikahannya berawal dari pacaran, namun dalam hukum islam tetap saja pacaran adalah hal yang dilarang, yang pas adalah pacaran setelah menikah itu lebih mengasyikkan sepertinya, memberi sebuah kesan – kesan indah yang tak terlupakan. Semoga Allah memberi Kita jodoh yang Baik dan segeralah memperbaiki diri, karena wanita baik – baik untuk laki – laki baik – baik begitupun sebaliknya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgQquH-V096nCY-otIbVwq6oDMY-phivD9bYbLGWM98RpIuLKMB5-FZdTzC4wI5EUY0-Zu48I8Ry6GuzNwh_dpR88vg9F_1L2gDU96fqqmQhE0HtIQEI61VTk-KgLicmsw6JrA6J0gAXs/s1600/taaruf.jpg

            Semoga Allah memberikan jodoh terbaik untuk Kita, jangan risau jika tidak mempunyai pasangan. Single?? Gak masalah asal gak jiwa yang single aja. Sekian :)
BAB IV
PENUTUP
Pacaran, taarufan atau apapun istilahnya, Bukanlah sesuatu yang dilarang kerena pada dasarnya manusia diciptakan untuk saling mengenal, yang tidak diperbolehkan oleh agama adalah aktivitas- aktivitas yang kerapkali dianggap suatu kewajaran dan bahkan keharusan oleh anak muda sekarang pada saat berpacaran. Padahal Agama menghendaki kesucian dan ketulusan dalam hubungan itu, oleh karenanya ditetapkan pedoman Al-Qur’an yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap insan, sehingga terjamin tidak adanya pelanggaran Agama dan moral. Namun alangkah lebik baiknya Kita tidak mencoba untuk mendekati atau mencobanya, karena sesungguhnya zina itu dilarang, termasuk mendekatinya, dan pacaran yang kelewat batas adalah termasuk salah satu perbuatan mendekati zina, bahkan berpegangan tanga lawan jenis saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan hal yang dilarang agama?? Wallahu a’lam bish-shawab.
            Namun tentunya di negara Indonesia ini pacaran adalah hal yang lumrah, dan sudah menjadi rahasia umum juga saat manusia tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. Demikian yang dapat Kami sampaikan mohon kripiknya agar menjadi referensi Kami kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
1.       belliacantika.blogspot.com/2014/09/contoh-makalah-pacaran-dalam pandangan.html?m=1
2.       dakwahmu.com/2015/03/31/hukum-pacaran-dan-ldr-dalam-islam/
3.       alfiankaida.blogspot.com/2013/10/makalah-tentang-hukum-berpacaran-dalam.html?m=1
4.       hendriyana.abatasa.co.id/post/detail/24937/perbedaan-pacaran-dengan-taaruf.html







Tidak ada komentar:

Posting Komentar